Selasa, 12 Agustus 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Toilet di Dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat Jorok dan Tidak Manusiawi: Digunakan Puluhan Orang

Komnas HAM menemukan kondisi fasilitas kebersihan yang sangat memilukan di kerangkeng milik Bupati Langkat

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/FREDY
Kondisi toilet di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, bangunan berisi dua jeruji besi itu tak jauh berbeda dengan penjara.

Baca juga: Komentar Ketua KPK Firli Bahuri Soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Puluhan orang dikurung dan diawasi dari luar.

Dia juga menyebut kalau proses pengurungan orang-orang di dalamnya tak jauh dengan pengurungan tahanan di penjara.

"Kalau di beberapa tempat itu ada istilah serupa dengan tahanan karena orang tidak bisa bebas dan sebagainya.

Apakah serupa itu tahanan atau tidak. Tentu tidak, tetapi karakternya serupa dengan tahanan," ucapnya.

Harusnya digaji

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan)

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya masih mendalami informasi yang menyebut kalau puluhan orang yang dipenjarakan diduga dipekerjakan tanpa gaji.

Diduga mereka disuruh bekerja di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin hanya diberikan makan seadanya.

Mereka juga menyelidiki soal adanya dugaan pelanggaran lain yang diduga ada kedok panti rehabilitasi padahal tempat penyiksaan.

"Di titik mana itu pembinaan dan di titik mana itu adalah pekerja lepas. Seandainya ini pekerjaan berarti akan ngomong hak. Itu yang akan kami clear kan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Rabu (26/1/2022).

Selain itu mereka juga menyelidiki soal pengakuan penjara 6x6 meter itu sebagai panti rehabilitasi.

Mereka menyebut meskipun dijadikan tempat rehabilitasi memiliki prosedur layak sehingga tak asal mengatakan rehabilitasi.

"Detail-detail begitu harus kami kumpulkan agar kita clear. Seandainya ini adalah rehabilitasi berarti ada ngomong metode," paparnya.

Sejauh ini mereka melihat sebuah bangunan berisi dua jeruji besi itu tak jauh berbeda dengan penjara.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022)
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Puluhan orang dikurung dan diawasi dari luar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan