Anggota Polda Jateng Tembaki Mobil yang Ditumpangi Anggota Komplotan Maling Spesialis Minimarket
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil rental Avanza pelat A1438WA, gunting pemotong besi, satu buah linggis, satu buah senjata tajam kapak
Editor:
Eko Sutriyanto
"Total kerugian sebesar Rp387 juta berupa barang hasil curian di antaranya susu bayi, rokok, dan lainnya," bebernya.
Dari komplotan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil rental Avanza pelat A1438WA.
Satu buah gunting pemotong besi, satu buah linggis, satu buah senjata tajam jenis kapak.
"Para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Polisi Tembaki Mobil Pembobol Minimarket yang Mencoba Menabrak Petugas