Senin, 18 Agustus 2025

Anggota Polda Jateng Tembaki Mobil yang Ditumpangi Anggota Komplotan Maling Spesialis Minimarket

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil rental Avanza pelat A1438WA, gunting pemotong besi, satu buah linggis, satu buah senjata tajam kapak

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Ditreskrimum Polda Jateng menangkap komplotan spesialis pembobol minimarket 

"Total kerugian sebesar Rp387 juta berupa barang hasil curian di antaranya susu bayi, rokok, dan lainnya," bebernya.

Dari komplotan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil rental Avanza pelat A1438WA.

Satu buah gunting pemotong besi, satu buah linggis, satu buah senjata tajam jenis kapak.

"Para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Polisi Tembaki Mobil Pembobol Minimarket yang Mencoba Menabrak Petugas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan