Selasa, 16 September 2025

Kronologi Remaja Kelahiran 2005 di Siak Rudapaksa dan Bunuh Mantan Pacar, Pelaku Akting Jebak Korban

Berikut kronologi remaja kelahiran 2005 di Siak rudapaksa dan bunuh mantan pacar, pelaku akting jebak korban.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Dok. Polres Siak/Kompas.com
SAS (16), pelaku pembunuhan dan pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Siak, Riau, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (7/2/2022). (Dok. Polres Siak) 

Pelaku lalu menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.

Pelaku Kuburkan Jasad Korban

Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.

Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.

Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.

Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.

"Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi," kata AKBP Gunar.

Baca juga: Gadis yang Ditemukan Tewas di Sawah Ternyata Dibunuh Pacar, Cemburu Korban Sibuk dengan HP-nya

Pelaku Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

"Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," kata AKBP Ganar.

Remaja kelahiran 2005 di Siak rudapaksa dan bunuh mantan pacar, pelaku akting jebak korban.
Remaja kelahiran 2005 di Siak rudapaksa dan bunuh mantan pacar, pelaku akting jebak korban.

SAS merupakan remaja putra masih berumur 16 tahun namun putus sekolah.

SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Fakta-fakta Pembunuhan di Siak, Berawal dari Pinjam Uang, Akting Pelaku sampai Aksi Sadis

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan