Selasa, 2 September 2025

2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan

Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. i pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).

Editor: Endra Kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 2 orang wanita di Kabupaten Bantul, DIY, peras pegawai toko hingga RP 10 juta dengan modus jadi wartawan gadungan. 

Sementara NS yang mengaku sebagai ibu dari MA pun ikut marah-marah dan meminta pertanggungjawaban karena anaknya sakit setelah memakan roti tersebut.

Pegawai toko pun semakin ciut setelah mereka diancam dengan Undang-undang perlindungan konsumen.

Bahkan tersangka membawa makalah berisi tentang UU perlindungan konsumen khususnya terkait barang kadaluarsa.

Baca juga: Petentang Petenteng Palak Pedagang Kuliner, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Dibekuk Polisi

Dan di toko jejaring pertama tersebut, akhirnya ada kesepakatan di mana pelaku meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan ini disanggupi oleh pemilik toko tersebut.

Usai berhasil mendapatkan ganti rugi di toko pertama, para pelaku mendatangi toko kedua dan melancarkan modus serupa.

Namun di toko kedua mereka gagal memeras pegawai tokonya.

Pegawai berdalih bahwa onigiri yang dibeli pelaku berasal dari suplier dan mereka pun tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

"Sehingga tersangka menitipkan nomor telepon, apabila suplier datang agar untuk menghubunginya," ucapnya.

Benar saja, setelah itu terjadi pertemuan antara suplier dan tersangka di sebuah hotel di wilayah Sewon.

Di sana tersangka kembali melancarkan modusnya dan memeras korban.

"Awalnya minta sejuta kemudian meminta Rp 10 juta, namun tidak terjadi kesepakatan karena anggota kami sudah duluan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Kapolres menyatakan, setelah mendapat informasi di TKP pertama, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka di hotel tersebut dan mengamankan ketiga tersangka.

"Saat itu sedang berlangsung transaksi kedua, tapi bisa kita gagalkan sehingga tidak terjadi pemerasan untuk TKP yang kedua ini," ujarnya.

Saat penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sisa uang hasil penipuan senilai Rp 8 juta, beberapa kartu pers, rompi bertuliskan pers dan kartu pengenal bertuliskan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), dan tanda pengenal lembaga anti narkotika.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Catut Nama Satpol PP, Palak Pemotor di Trotoar Jalan Sudirman 

Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan
Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan