Selasa, 2 September 2025

2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan

Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. i pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).

Editor: Endra Kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 2 orang wanita di Kabupaten Bantul, DIY, peras pegawai toko hingga RP 10 juta dengan modus jadi wartawan gadungan. 

"Ada juga kartu LBH juga. Lengkap nih sudah wartawan, LBH lagi. Gimana nggak ketakutan, sementara pegawai toko rata-rata kurang memahami terkait permasalah seperti ini," tukasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, pelaku telah mengakui perbuatannya dan terungkap beberapa TKP lainnya, seperti di wilayah Boyolali, Sukoharjo dan Klaten.

Modusnya yang dilakukan di TKP lain pun juga sama.

Adapun saat konferensi pers hari itu, polisi tidak menghadirkan tersangka AS karena masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Sementara tersangka NS mengaku diajak AS dari Surabaya.

"Saya tidak tahu apa-apa cuma diajak," kilahnya.

Meski mengaku tidak tahu apa-apa dia juga mengatakan bahwa melakukan aksi pemerasan bersama AS sebanyak 4-5 kali.

NS pun mengaku tidak mendapat bagian atau uang dari AS.

Hanya saja, dia mendapatkan uang yang digunakannya untuk membeli makan dan kebutuhan hidup lainnya.

"Nggak dapat bagian, dia yang pegang (uang), cuma dikasih untuk belanja sabun, makanan," ucapnya.

Baca juga: Wanita Muda di NTT Diperas Rekan Kerjanya, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

Sementara itu tersangka MA menyatakan baru sekali bertemu dengan tersangka AS di Solo.

"Kemudian saya posisi di Jogja, karena ada pekerjaan di Jogja. di telpon (AS), dimintai tolong, katanya tolong dibantu ketemu sama klien," katanya.

MA mengaku tidak memakan barang-barang yang dibeli oleh kedua pelaku lain sebelumnya.

Namun demikian dia tetap menjalankan perintah AS dan NS, yakni mengaku mual.

"Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) ga berani komplain," ceritanya.

Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan