Selasa, 2 September 2025

2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan

Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. i pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).

Editor: Endra Kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 2 orang wanita di Kabupaten Bantul, DIY, peras pegawai toko hingga RP 10 juta dengan modus jadi wartawan gadungan. 

"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.

Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul dan Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta

(TribunJogja.com/Santo Ari)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan