Kamis, 11 September 2025

Terkait Peluang SP3 Kasus Warga Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Begal, Ini Kata Kapolres

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti

Editor: Erik S
Istimewa
Amaq Sinta dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta adalah korban begal yang melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku begal tewas. 

Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Amaq Santi ini.

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, AKBP Hery Indra Cahyono telah menemui pendemo yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah

Ia mendukung penuh aksi masyarakat yang membela diri dan melakukan pengamanan agar terhindar dari gangguan kejahatan.

"Saya sampaikan jika kami (Polres Loteng) akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Lombok Tengah," tambahnya.

Aksi berlangsung dengan damai.

Mereka secara bergantian melakukan orasi terkait tuntutan utama mereka membebaskan Amaq Sinta dari jeratan hukum.

Polres Lombok Tengah melakukan pengalihan arus lalu lintas menjadi satu arah akibat adanya demo ini.

Pendemo sendiri yang hadir dalam aksi Bela Amaq Sinta ini terdiri dari berbagai LSM dan perwakilan dari berbagai kecamatan.

Perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, hingga perwakilan keluarga Amaq Sinta turut hadir dalam aksi demo tersebut.

Rabu (13/4/2022) kemarin, ratusan warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial melakukan aksi demonstrasi di markas komando Polres Lombok Tengah.

Unjuk rasa itu terkait dengan 'Aksi Bela Amaq Sinta' yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Mereka mulai melakukan aksi dari alun-alun Tastura dan berjalan mengikuti mobil komando menuju ke Polres Lombok Tengah.

Mereka sudah tiba di lokasi aksi sejak pukul 10.00 Wita.

Massa menuntut agar Amaq Sinta dibebaskan tanpa syarat.

Meskipun demikian, Lalu Tajir Sahroni selaku koordinator umum aksi sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Lombok Tengah yang telah melakukan aksi cepat dengan menangkap langsung 2 pelaku begal.

Namun dia menganggap penetapan tersangka Amaq Sinta dianggap terlalu terburu-buru.

Dia khawatir akan terjadi penetapan tersangka lainnya ketika masyarakat Lombok Tengah melakukan pembelaan diri apabila sedang berupaya melindungi diri dari aksi kejahatan.

"Keberadaan kawasan ekonomi khusus ini harus menjadi perhatian. Jika kasus kriminal tidak mampu dituntaskan maka sia-sialah apa yang dibangun oleh pemerintah pusat," jelasnya saat mengikuti hearing.

Tajir menyebut Amaq Santi pada saat kejadian sedang membela diri menghadapi para pelaku begal.

Hal ini karena menurutnya kebiasaan masyarakat yang membawa senjata sebagai pengaman diri.

"Apalagi pada malam hari kami selalu waspada. Hal yang lumrah dalam kebiasaan masyarakat Sasak Lombok. Kami khawatir kasus Amaq Sinta ini akan menimpa kami juga," tambahnya.

Ia mengimbau dan meminta masyarakat Lombok Tengah dan pihak kepolisian agar bersama-sama meminimalisask berbagai aksi kejahatan dan kriminalitas.

Penjelasan Polisi

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono yang menemui langsung massa aksi menegaskan kepolisian akan tetap bersikap secara profesional.

Pemeriksaan terhadap Amaq Sinta belum selesai.

Hery meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu proses hukum yang berlaku.

Penyidik Polres Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait pembunuhan terhadap pelaku begal.

Pada kasus itu, Amaq Sinta yang notabene korban begal jadi tersangka pelaku pembunuhan karena membela diri.

Penyidikan ini, sambung Hery, diperlukan guna mengungkap fakta-fakta lain.

"Sebelumnya indikasinya adalah kecelakaan. Namun setelah kami lakukan investigasi terhadap mayat ternyata ada luka tusuk. Oleh karenanya ini bisa dipastikan ada aksi pembunuhan," jelas Hery.

Dia menambahkan pelaku langsung menyerahkan diri seusai melakukan pembunuhan.

Tersangka Amaq Sinta mengakui dirinya melakukan pembunuhan sebagai upaya membela diri.

"Amaq Sinta dibuntuti oleh empat orang pelaku begal dan melakukan percobaan begal," tambahnya.

Hery menyarankan Amaq Sinta perlu membuat laporan ke polisi sebagai korban pembegalan.

Untuk mendukung klaim Amaq Sinta mengenai melawan para pelaku begal sebagai upaya membela diri.

"Jadi selain sebagai pelaku pembunuhan Amaq Sinta juga sebagai korban pembegalan. Hal ini yang perlu digarisbawahi. Ini pula mungkin informasi yang terpotong-potong di tengah masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan fakta dan saksi yang ada, Hery akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentu apa yang kami perbuat untuk kebaikan masyarakat untuk menciptakan kondusivitas masyarakat Lombok Tengah," ujarnya. (Tribun Lombok)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq SintaAliansi Masyarakat Peduli Sosial Tuntut Polres Lombok Tengah Bebaskan Amaq Sinta Tanpa Syarat

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan