Oknum Ketua RT Cabuli Balita di Atas Motor, Ibu Korban Temukan Bercak Darah di Celana Dalam Anaknya
Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun harus berurusan dengan polisi karena melecehkan balita berusia 3,5 tahun.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial R (46) itu ditangkap lantaran telah berbuat asusila terhadap balita berusia 3,5 tahun.
R diketahui merupakan warga Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Mengutip Tribun Batam, kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban.
Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di area kemaluan saat mandi.
Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.
Baca juga: Malu Jadi Korban Rudapaksa, Siswi SMP di Medan Tak Ikut Ujian Kelulusan
Baca juga: FAKTA Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek Renta, Dorong Korbannya hingga Jatuh, Pelaku: Saya Dapat Wangsit
Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya.
"Korban mengeluh sakit di aera kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."
"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir dari Kompas.com.
Qomarudin menjelaskan, bahwa pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Aksi bejat pelaku pun terjadi di atas motor.
Baca juga: Wanita 43 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki Berkali-kali, Sering Kirim Foto Vulgar, Korban Kini Depresi
"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."
"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Yeni Hartati, Kompas.com/Hadi Maulana)