Perempuan 22 Tahun Kelola Arisan Bodong Miliaran Rupiah, Kabur ke Bali hingga Buat Geram para Member
Sepak terjang perempuan muda kelola arisan bodong miliran rupiah, membernya 250 orang sempat kabur ke Bali, kini meringkuk di tahanan Polda Jatim.
Penulis:
Theresia Felisiani
Para calon member akan ditawarkan tiga sistem arisan. Pertama, sistem arisan reguler. Kedua, duos atau investasi. Ketiga, simpan pinjam.
Dari tiga sistem tersebut, tersangka berhasil menggaet sejumlah 150 orang untuk menjadi member yang dihimpunnya dalam sebuah grup WhatsApp (WA).
Namun dalam konteks kasus tersebut, baru ada 13 orang member yang melapor ke Polda Jatim, karena merasa menjadi korban bisnis arisan bodong dengan nilai kerugian total sekitar Rp 1,1 miliar.
"Korban sampai saat ini berjumlah 13 orang, baru tiga belas orang yang sudah melapor. Pengakuan tersangka ada 150 member. Jadi bagi korban silakan melapor ke Polda Jatim Subdit Cyber," imbau Wildan.
Keterangan Korban
Sementara itu salah seorang korban arisan, Sinta mengaku, pihaknya baru menyadari bisnis arisan yang diikutinya mulai bermasalah, setelah dirinya kesulitan memperoleh keuntungan seusai dengan tenggat waktu yang dijanjikan.
Sistem arisan yang dikelola tersangka mulai menunjukan gelagat mencurigakan atau 'macet' untuk memberikan keuntungan baginya pada bulan Maret 2022.
Sinta merupakan satu di antara 13 orang korban yang melaporkan tersangka ke Mapolda Jatim, dengan nilai kerugian total Rp 200 juta.
Ia mengaku mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap mulai dari Rp 10-20 juta.
"Pertama kalau tahun 2021 bulan Juni, awal naruh Rp 10 juta mulai naik jadi Rp 20 juta. Awalnya, Rp 11,5 juta, kemudian lama kelamaan Rp 10 juta back Rp 15 juta, baliknya jadi 50 persen, itu kayak gak masuk akal. Ternyata lama kelamaan bodong. Indikasi macet dari Maret 2022," ungkap Sinta, di depan Gedung Humas Mapolda Jatim.
Baca juga: Curiga Warisan Ibunya hendak Direbut, Pria di Pontianak Bakar Motor Ayah Tirinya
Baca juga: Rugi Rp 4 Miliar, Member Arisan Online di Makassar Geruduk Owner yang Sembunyi di Rumah Pacarnya
Sinta mengaku, mengenal bisnis tersebut dari tawaran yang dilakukan oleh pihak tersangka melalui Instagram (IG).
Ia tak menampik, jikau dirinya sempat kepincut dengan arisan tersebut, karena menjanjikan sebuah bunga keuntungan yang begitu tinggi dalam kurun waktu singkat. Bahkan bukan dalam hitungan pekan, melainkan hanya empat hari.
"Karena diiming-imingi bunga yang banyak. Tanam uang. Dia ngomongnya ada jaminannya. Berupa BPKP motor mobil perhiasan. Dan ternyata itu tidak ada. Enggak sampai berbulan-bulan, hanya hitungan hari, hanya 4 hari, tapi ternyata gak ada," pungkasnya.
Akibat perbuatan dalan tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui WA.
Tersangka bakal dikenai Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.