Kasus Pencabulan di Jombang
Anak Kiai di Jombang DPO Kasus Pencabulan, PWNU Jatim : 'Semua Pihak seharusnya Kooperatif'
Menurutnya, semua pihak memang harus kooperatif dalam kaitan kasus ini dan aparat silakan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku
Editor:
Eko Sutriyanto
"Saya sampaikan apa adanya kepada beliau. Lalu ya seperti yang di video yang viral itu. Setelah itu, saya sampaikan ke Polda Jatim hasil pertemuan dengan Mbah Yai. Mengenai apa keputusan selanjutnya, saya serahkan kepada Polda Jatim, karena peran saya memang hanya sebagai negosiator," urai Nurhidayat.
Kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Trauma, Sering Nangis dan Bengong
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, PWNU Jatim: Aparat Silakan Lakukan Tugasnya