Senin, 18 Agustus 2025

Kecelakaan Kereta di Banten

Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Maut Sebagai Tersangka: Langsung Ditahan

Polres Serang menetapkan sopir odong-odong maut sebagai tersangka. Tersangka langsung ditahan.

Editor: Erik S
Istimewa, TribunBanten.com/Mildaniati
Kereta api menabrak odong-odong di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022). Polisi telah menetapkan sopir sebagai tersangka 

Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kereta Api Tabrak Odong-Odong di Serang Banten: 2 Balita Meninggal Dunia

Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka, dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Penulis: Desi Purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akibatkan 9 Penumpang Tewas, JL Supir Odong-odong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan