Kecelakaan Kereta di Banten
Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Maut Sebagai Tersangka: Langsung Ditahan
Polres Serang menetapkan sopir odong-odong maut sebagai tersangka. Tersangka langsung ditahan.
Editor:
Erik S
Istimewa, TribunBanten.com/Mildaniati
Kereta api menabrak odong-odong di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022). Polisi telah menetapkan sopir sebagai tersangka
Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kereta Api Tabrak Odong-Odong di Serang Banten: 2 Balita Meninggal Dunia
Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka, dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akibatkan 9 Penumpang Tewas, JL Supir Odong-odong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber: Tribun Banten
Tags
sopir odong-odong
tersangka
Polres Serang
Ditabrak Kereta Api
Polda Banten
Kombes Pol Shinto Silitonga
Berita Terkait