Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.
Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.
Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.
Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)