Minggu, 31 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023

Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023.

Penulis: Rifqah
TribunTimur.com
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.

Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.

Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan