Selasa, 30 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati

Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung tetap divonis mati. Berikut perjalanan kasusnya.

Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung tetap divonis mati. Berikut perjalanan kasusnya. 

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Dalam proses persidangan, Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp 500 juta.

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry.

Pertama, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya kepada korban.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.

Terutama korban yang mengalami dampak psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya.

Divonis Penjara Seumur Hidup

Saat sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022), Herry dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Menurut hakim, Herry terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan."

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved