MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual
Hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.
Sehingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut.
Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2023).
Dirinya berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.
“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” tutur Waryono.
Baca juga: Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono.
Baca juga: Kata Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak
Dirinya mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
| Kemenag Mulai Data Santri yang Bakal Dilatih Ilmu Konstruksi Bangunan, Ini Kriterianya |
|
|---|
| 116 Santri Lirboyo Ikuti Pelatihan Konstruksi dan Teknik Sipil |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Hari Santri Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Keagamaan |
|
|---|
| Hari Santri, Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren Hingga Singgung Resolusi Jihad |
|
|---|
| Momen Hari Santri Nasional, Jatmiko: Santri Bagian Penting Ekosistem Sosial di Sekitar Perkebunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/fakta-fakta-sidang-pleidoi-herry-wirawan-sampaikan-maaf-ke-korban-hingga-minta-dikurangi-hukumannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.