Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini
"Apapun hasilnya itu, ini menjadi kemajuan yang sangat pesat bagi saya mengawal kasus ini," kata Tajul Arifin kepada sejumlah media, Kamis (12/1/2023).
Keinginan dia, penetapan tersangka ini semoga dibarengi dengan kinerja cepat penyidik Polres Sumenep untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan Sumenep.
Sebelumnya Tajul mengaku telah menyurati Kantor Cabang BNI Pamekasan sejak Desember 2022 lalu untuk memberitahukan perihal perkembangan kasus tersebut namun hingga Januari 2023 ini, tidak ada tanggapan dari Kantor Cabang BNI Pamekasan.
Baca juga: Oknum Polisi di Pamekasan Ini Minta Istri Pilih Pria Lain Untuk Berhubungan Intim
Bahkan sebelum permasalahan ini dilaporkan ke Polres Sumenep, kliennya telah melapor terhadap Kepala KCP Prenduan dan Kepala Cabang BNI Pamekasan karena diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seniornya.
Hasil dari pelaporan itu, manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan hanya sekadar memberikan demosi terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual itu.
"Hak perempuan dalam Undang-Undang PPKS itu sangat betul dijaga dan dihormati.
Cuma BNI Pamekasan ini kok tidak respek terhadap korban," kritik Tajul.
Tajul juga mendapatkan informasi dari kliennya sebelum diberhentikan menjadi Teler di KCP BNI Prenduan, Sumenep.
Saat itu, kliennya masih berstatus pegawai kontrak di KCP BNI Prenduan, Sumenep.
Sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, sempat terjalin komunikasi antara menajemen BNI Pamekasan dengan kliennya.
Sewaktu itu, kliennya ditawari dua pertimbangan oleh manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan.
Pertimbangan itu, jika ingin memperpanjang kontrak kerjanya, maka laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sumenep harus dicabut.
Misal tidak dicabut, pilihannya tidak diperpanjang kontraknya.
"Sedangkan dari pihak terduga pelaku pelecehan itu hanya diberikan demosi dan baik-baik saja, malah sudah punya jabatan lagi di BNI Pamekasan," keluhnya.
Berdasarkan informasi yang Tajul himpun, tersangka dugaan pelecehan seksual ini masih bekerja sebagai PGS di Kantor Cabang BNI Pamekasan.
Sumber: TribunMadura.com
| Profil Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar yang Dinonaktifkan, Punya Harta Rp7,6 M |
|
|---|
| Terungkap Motif Oknum Anggota Brimob Lakukan Catcalling Terhadap Wanita di Jaksel |
|
|---|
| Kondisi Penumpang Bus Damri yang Tabrak Truk di Jembatan Suramadu, Sopir dan Kernet Meninggal |
|
|---|
| Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Cerita Karyawan SPPG Bekasi Alami Pelecehan Seksual: Saya Dipegang-pegang Lalu Dibentak |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.