Sabtu, 13 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anggota TNI Pos Koramil Kisor Divonis 20 Tahun Penjara

Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, pada 2 September 2021 divonis 20 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
MY (baju biru) salah satu pelaku penyerangan Pos TNI yang menewaskan 4 Anggota dengan cara sadis di Kabupaten Maybrat. Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, pada 2 September 2021 divonis 20 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, pada 2 September 2021 divonis 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Jumat (3/2/2023).

Tim Kuasa Hukum, Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar mengatakan, dalam putusannya mejelis hakim berpendapat bahwa Melkyas Ky terbukti bersalah.

"Hakim berpendapat dia (Melkyas) terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud dengan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " kata Yohanis Mambrasar kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (4/2/2023) via selular.

Baca juga: 9 Orang Diamankan dari Asrama Mahasiswa, Diduga Terkait Kasus Penyerangan Posramil Kisor Maybrat

"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasihat hukum kami kecewa," ujarnya.

Yohanis menilai, putusan majelis sangat tidak adil, pasalnya keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.

"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.

Diketahui atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto, menyatakan mengajukan banding.

Dimana, sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Melkyas Ky.

Empat Personel TNI Gugur

Kasus penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terjadi hampir 2 tahun lalu, tepatnya 2 September 2021.

Sebanyak empat personel TNI gugur dalam insiden penyerangan tersebut.

Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.

Sedangkan dua orang personel lainnya, yakni Sertu Juliano dan Pratu Ikbal mengalami luka berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan