Kamis, 28 Agustus 2025

Remaja di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Mengandung Karena Kesal Diminta Menikah

Made DS pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandungannya sudah 3 bulan.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) I Kadek J (18) ditangkap polisi karena membunuh pacarnya Ni Made DS (16) 

Da juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.

Jenazah Ni Made DS dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah dan diterima pihak forensik sekitar pukul 20.45 di hari yang sama.

Dokter penanggung jawab yang menangani korban, dr Henky SpF mengaku, mereka telah melakukan tindakan kepada korban Ni Made DS.

Baca juga: Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Berawal Dari Rasa Iba Korban

Namun, dokter Henky belum bisa memberikan keterangan terkait hasil dari tindakan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kuar jenazah tidak lama setelah jenazah kami terima di ruang forensik. Mohon maaf, untuk hasil pemeriksaan luar merupakan rahasia kedokteran,” kata dokter Henky saat dihubungi oleh Tribun Bali, Rabu.

Pemeriksaan luar telah diselesaikan, Selasa malam.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan luar dari jenazah Ni Made DS sudah diserahkan pula ke pihak kepolisian yang menangani.

Selain pemeriksaan luar, pihak forensik RSUP Prof Ngoerah tidak melakukan tindakan lain.

Kini jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit dan belum diketahui waktu untuk dipulangkan.

“Belum ada info kapan akan dibawa pulang oleh keluarga. Keluarganya masih berkoordinasi dengan pihak penyidik,” kata dokter Henky. (hon/yun)

Bunuh Dua Orang Sekaligus

KRIMINOLOG dari Universitas Udayana (Unud), Prof Rai Setiabudhi mengaku prihatin terhadap Ni Made DS, korban pembunuhan yang dalam keadaan hamil.

Ni Made DS, perempuan yang dibunuh oleh Kadek J yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku.

Menurutnya, pelaku melakuna pembunuhan dua nyawa sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan