Remaja di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Mengandung Karena Kesal Diminta Menikah
Made DS pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandungannya sudah 3 bulan.
Editor:
Erik S
Terkait dengan kejadian tersebut, Prof Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban.
“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof Rai Setiabudhi, Rabu 8 Februari 2023.
Prof Rai Setiabudhi mengatakan, apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.
Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan, Terungkap Motifnya
Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat.
Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati.
Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Ditambah lagi kondisi korban adalah sedang hamil sehingga Prof Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku.
Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan.
“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia. Begitu sudah ada janin di dalam kandungan, maka ia haris dilindungi. Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya.
Namun Prof Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan.
“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNA-nya,” ujar Prof Rai Setiabudhi.
Prof Rai menuturkan, kejadian hamil di luar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat.
Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya.
Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan.
Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi, walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu.
Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum.
Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan.
Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus. (yun)
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab
Sumber: Tribun Bali
Kolaborasi Akademisi, Pemerintah, dan Komunitas Jadi Kunci Kelestarian Air di Bali |
![]() |
---|
Seri ke-5 Amman Men’s World Tennis Championship Dibuka, Tiga Petenis Indonesia Turun Bertanding |
![]() |
---|
Nakano Airi SKE48 Beberkan Kesan di Indonesia: Penonton Heboh, Bakmi Bali Enak Banget |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Denpasar Besok, Selasa 26 Agustus 2025: Hujan Ringan di Semua Wilayah |
![]() |
---|
Penampakan Lumba-Lumba 5 Meter Terdampar di Bali, Warga Berjuang Evakuasi Secara Dramatis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.