Jumat, 15 Agustus 2025

Kapolres Ungkap Motif 5 Anggota Geng Motor yang Tewaskan Pemuda di Cimahi: Ingin Cari Lawan

Selain menganiaya korban, para pelaku juga menyerang dan merusak sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Cimindi

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Lima anggota geng motor yang ditangkap dan satu pelaku ditembak polisi ternyata melakukan aksi penganiyaan terhadap korban atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) secara sadis 

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI -  Lima anggota geng motor yang menganiaya secara sadis Muhammad Rizki Najmudin (21) hingga tewas ternyata tidak mengenal korbannya.

Para pelaku hanya ingin mencari lawan.

Baca juga: Geng Motor yang Aniaya Pemuda Secara Sadis hingga Tewas di Cimahi Ditangkap, Wakil Ketua Ditembak

"Mereka ingin mencari lawan, tapi korban ini bukan musuhnya dan bukan anggota geng motor tertentu. Intinya, mereka sudah brutal dan menyasar siapa pun," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Kamis (16/2/2023).

Selain menganiaya korban, para pelaku juga menyerang dan merusak sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Cimindi karena saat itu mereka mencari anggota geng motor yang lain.

Saat itu, pelaku merusak motor tamu yang terparkir, membentak petugas sambil menenteng senjata tajam, bahkan mereka juga merusak kaca hotel, dan membawa dua buah helm milik tamu.

"Dari hasil penyidikan, mereka juga terdeteksi melakukan perusakan hotel yang ada di dekat TKP (penganiayaan), tetapi motifnya masih kami dalami," kata Aldi.

Baca juga: Rizki Tewas Dibacok Gerombolan Pemuda Bermotor, Para Pelaku Sempat Tanya soal Geng Motor

Dari hasil penyidikan, kata Aldi, anggota Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku yang saat itu berada di Subang, Indramayu, Cirebon, dan Sumedang, kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bakti seperti batu, potongan double stik, stik bisbol, empat motor, dua buah helm, dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. 

Baca juga: Rizki Tewas Dibacok Gerombolan Pemuda Bermotor, Para Pelaku Sempat Tanya soal Geng Motor

Diketahui para pelaku berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), KAH (17), serta AAS (17) yang masih buron.

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Inilah Motif 5 Anggota Geng Motor Keroyok dan Tewaskan Remaja di Cimahi: Ingin Cari Lawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan