Sosok Tutik, Emak-emak yang Viral karena Konten Berbahaya di Atas Sunroof Mobil Akhirnya Minta Maaf
Tutik Sumanti akhirnya meminta maaf setelah videonya viral saat membuat konten berada di atas sunroof ketika melintas di Jembatan Suramadu.
Editor:
Dewi Agustina
Tutik Sumanti mengaku kepada penyidik, dirinya tidak memahami bahwa aksinya nge-vlog di atas sunroof mobil saat melintas di Tol Suramadu, ternyata masuk dalam kategori pelanggaran etika dan keselamatan berlalu lintas.
"Pengakuannya (video) dibuat tanggal 20 Februari 2023, sekitar 5 hari lalu. Dia ibu rumah tangga, dan memang suka nge-vlog aja. Misal masuk ke perbatasan nge-vlog, masuk ke Jember nge-vlog. Enggak. Mungkin kurang pengetahuan (peraturan lalu lintas dan etika di jalan) aja," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (25/2/2023).
Atas aksinya itu, Tutik Sumanti dikenakan sanksi teguran dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Kompol Suryono Kaslan berharap, pelaku pelanggar tidak lagi melakukan aksi tersebut. Karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
"Kami sampaikan bahwa perbuatan beliau, secara etika berlalu lintas, tidak baik. Karena membahayakan bagi orang lain. Dan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ, juga tidak baik. Akhirnya dia mengerti dan berjanji, selesai bikin surat pernyataan, tidak akan mengulangi lagi," pungkasnya.
Baca juga: Selama 2022 Dewan Pers Temukan 691 Kasus Pelanggaran Konten, 97 Persen Didominasi Media Online
Keselamatan Paling Penting
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan penjelasan terkait viralnya video itu.
Pihaknya menyebut keselamatan berkendara adalah terpenting, di antaranya berperilaku baik.
Sebab, hal tersebut menjadi upaya untuk menghindari potensi perselisihan serta menjauhkan diri dari kecelakaan.
"Keselamatan berkendara yaitu kondisi di mana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023).
Polisi mengatakan, melihat dari video viral emak-emak ngevlog di sunroof mobil hendaknya mengutamakan keselamatan bahwa dengan berperilaku baik selama berkendara.
Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara.
Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik, juga mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan.
"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.
Terkait aksi emak-emak ngevlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.
Sumber: Tribun Jatim.com
10 Jembatan Terpanjang di Asia Tenggara, 2 di Antaranya Berada di Indonesia |
![]() |
---|
BPA Picu Polemik Kesehatan, 85 Negara Sepakat Tetapkan Sebagai Bahan Kimia Berbahaya |
![]() |
---|
Kamboja Larang Keluarga Tentara yang Tewas Unggah Konten Pemakaman, Pelanggar Tak Dapat Santunan |
![]() |
---|
Vidio Shopping, Kolaborasi Perdana Shopee dan Vidio untuk Belanja Sambil Nonton |
![]() |
---|
5 Cara Kreatif Memanfaatkan Teknologi untuk Memonetisasi Konten Anda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.