Pelaku Penipuan Rp 400 Juta di Batam Ditangkap di Subang Jawa Barat
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
"AT berhasil kami ringkus di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (7/3/2023).
Budi menjelaskan, sebelum adanya jual beli tersebut, AT sempat menjual objek rumah tersebut dan mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya.
Namun tidak jadi karena perusahaan itu sudah pailit sejak tahun 2012.
Usaha tidak sampai di situ.
Pelaku masih mencari celah hingga akhirnya berhasil menjual rumah itu di tahun 2017.
Baca juga: Viral Video Korban Pencurian Motor Malah jadi Tersangka di Ogan Ilir, Berikut Penjelasan Polisi
Artinya pelaku berbohong kepada pelapor saja, seakan-akan rumah itu masih menjadi miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat
Sumber: Tribun Batam
Diperiksa KPK Hari Ini, Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Diduga Terima Setoran Rp 50 Juta per Minggu |
![]() |
---|
Modus Bendahara Desa di Serang Banten Gelapkan Dana Rp1 Miliar, Kabur sejak Agustus 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Emak-emak Pendukung Jokowi Garis Keras Suarakan Demo Pakai Bra Muncul, Bantah Ucapannya Porno |
![]() |
---|
Ashanty Sempat Curigai Anang Hermansyah Gelapkan Uang Perusahaan, Buntut Omongan Mantan Karyawan |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kajari Jakbar Hendri Antoro, Dicopot Buntut Kasus Penggelapan Barbuk Robot Trading |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.