Sabtu, 13 September 2025

Tukang Pipa di Aceh Cabuli dan Aniaya Seorang Gadis, Pelaku Masuk Kamar Korban Tanpa Berbusana

Korban yang menyadari tubuhnya di raba-raba seseorang terbangun dan menjerit minta tolong

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ILUSTRASI - Gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya saat tengah malam. Tanpa mengenakan busana, pelaku bernama Yogi Syaputra (26) masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamarnya 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya saat tengah malam.

Tanpa mengenakan busana, pelaku bernama Yogi Syaputra (26) masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur di dalam kamarnya.

Setelah berada di dekat korban, pelaku meraba-raba tubuh korban.

Korban yang menyadari tubuhnya di raba-raba seseorang terbangun dan menjerit minta tolong.

Pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan dengan tindak penganiayaan ke polisi.

Baca juga: AGH Susul Sang Pacar Dijebloskan ke Tahanan, Bagaimana Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Cs?

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu terdakwa Yogi berada di daerah Kawasan persimpangan dalam Kecamatan Baiturrahaman hendak pulang ke Kecamatan Kuta Raja, dengan berjalan kaki.

Kemudian timbul niat terdakwa pergi ke rumah RA yang beralamatkan di satu desa dalam Kecamatan Baiturrahaman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan