Heboh Ibu dan Bayi Ditahan di Rutan Polda Banten, Polisi Membantah, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.
"Sudah makan semua. Dikasih kasur. Sehat. Alhamdulillah," tambahnya.
Baca juga: IPW Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten dan Bulog Ungkap Pengoplosan 350 Ton Beras
Kronologi Kasus
Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula setelah adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.
Saat itu tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp 133.248.000 juta.
Saat itu tersangka melakukan perjanjian kredit dengan angsuran selama 48 bulan.
Meski saat itu tersangka sudah membayarkan angsuran sebanyak delapan kali.
Namun kemudian tersangka justru mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Bahkan mobil tersebut, kata dia, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. (Tribunnews.com/TribunBanten.com)
| Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Kubu Raya Kalbar, Motif Didalami |
|
|---|
| 20 Anak Meninggal Karena Minum Obat Batuk Sirup, WHO Minta Klarifikasi India |
|
|---|
| Motif Pembunuhan IRT di Jambi, Pelaku Bawa Kabur Mobil Pajero Biar Dibilang Ganteng |
|
|---|
| Brigadir N Akui Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari di Kendal, Kini Jalani Patsus |
|
|---|
| Dampak PSN, Perempuan Adat di IKN Tak Hanya Kehilangan Tanah Tapi Juga Alami Pelecehan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.