Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap karena Bawa Sabu saat Bertugas, Terancam 12 Tahun Penjara
Anggota Polres Tapanuli Utara ditangkap karena membawa sabu saat bertugas. Pelaku akan diproses secara hukum dan tidak layak direhabilitasi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Dalam proses persidangan, keduanya mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
Pada Senin 5 Desember 2022, keduanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri saat akan mengedarkan narkoba.
"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," ujar Sertu Yalpin Tarzun saat menjalani persidangan, dikutip dari TribunMedan.com.
Upah yang didapat keduanya untuk mengantarkan narkoba ini sebesar Rp2 juta untuk satu kilogram sabu.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ungkapkan Prestasinya Dihancurkan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Saat ditangkap keduanya sedang membawa 75 kg sabu dan jika berhasil menjalankan tugasnya mereka mendapatkan Rp150 juta.
Sosok gembong narkoba yang memberi tugas keduanya bernama Zack.
Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus narkoba.
Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.
Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil narkoba yang akan diantar.
Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.
Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.