Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan
Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu saat Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020 lalu, Mukmin Mulyadi yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.
Kader PKB ini datang ke Polda Sumut sekira pukul 12.48 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Mukmin Mulyadi diduga terkait dengan kasus penemuan 2.000 pil ekstasi.
Ia terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.
Turun dari mobil, ia bergegas masuk ke gedung.
Baca juga: Tiga Penganiaya Anggota Polsek Batuampar di Batam Ditangkap, Satu Orang Jadi Buronan
Tampak beberapa pria turut mendampinginya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.
Namun Mukmin telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.
"Iya benar, sesuai jadwal di surat panggilan hari ini ya, Jam 10.00 WIB," kata Kombes Yemi, Selasa (18/4/2023).
Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut.
Sebelumnya, ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 13 April lalu, namun mangkir.
Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu itu berdalih sakit, meski belum diketahui benar atau tidak.
"Dalam suratnya diberitahukan kepada penyidik sakit," ucap Yemi.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sumber: Tribun Medan
Bea Cukai dan Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan Kurir Asal Peru |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan |
![]() |
---|
Anggota Brimob yang Aniaya Pencuri Ubi di Sumut Lolos dari Sanksi Etik, Ini Penjelasan Polda |
![]() |
---|
Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.