Kasus TPPO & Prostitusi di Guest House Paser Kaltara Libatkan 2 Pasangan, Tarifnya Rp 300 Ribu
Pihak kepolisian juga mengamankan empat korban perempuan yang diduga dijajakan melalui aplikasi MiChat.
Editor:
Dewi Agustina
"Mereka sudah tahu pekerjaannya disini (pekerja tunasusila) dan atas kesadaran diri," tambahnya.
Suradin menambahkan, ada salah satu korban yang juga berpacaran dengan germo, setelah beberapa bulan akhirnya dijajakan ke pria hidung belang.
"Itu juga atas kesepakatan keduanya, dengan dalih untuk membiayai kehidupan mereka berdua," tandasnya.
Baca juga: Polri Sebut akan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat dan Jadi Bekingan Sindikat TPPO
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Suradin menduga, pihak pengelola Guest House juga mengetahui adanya kegiatan prostitusi tersebut.
"Apalagi per 1 Juni lalu, tarif empat kamar dinaikkan yang awalnya harga Rp 300 ribu menjadi Rp 380 ribu," tutupnya.
Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Polres Paser, dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi di Paser
Sumber: Tribun Kaltara
Daftar 36 Kapolda Baru se-Indonesia usai Mutasi Agustus 2025, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Kisah Pemuda di Kalimantan Selatan Tewas Dikeroyok Gegara Booking Wanita di Aplikasi Jejaring Sosial |
![]() |
---|
Modus Wisata ke Luar Negeri, 7 WNI Calon PMI Non-Prosedural Diamankan di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan |
![]() |
---|
Keponakan Prabowo Dorong Revisi UU TPPO: Harus Menitikberatkan Rasa Keadilan pada Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.