Kamis, 11 September 2025

Tabungan Siswa di Pangandaran yang Mandek Capai Lebih dari Rp7 Miliar, Ada Guru yang Beri Jaminan

Berikut ini kabar terbaru soal tabungan siswa SD di Pangandaran yang belum dibayarkan ke orang tua siswa.

Editor: Daryono
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Berikut ini kabar terbaru soal tabungan siswa SD di Pangandaran yang belum dibayarkan ke orang tua siswa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal tabungan siswa SD di Pangandaran yang belum dibayarkan ke orang tua siswa.

Terbaru ini, ternyata uang tabungan yang belum dikembalikan pihak sekolah mencapai Rp7,47 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Apip Winayadi.

"Iya (Jumlahnya mencapai Rp7,47 miliar), di 2 Kecamatan Cijulang dan Parigi," ujar Apip yang juga menjabat sebagai ketua tim khusus penyelesaian pengembalian uang tabungan.

Uang yang mandek tersebut berada di sejumlah koperasi di Kecamatan Cijulang dan kecamatan Parigi.

Di kecamatan Cijulang, uang yang berada di koperasi mencapai Rp2,3 miliar, sedangkan dipinjam guru lebih dari Rp1,3 miliar.

Baca juga: Jumlah Tabungan Siswa di Pangandaran yang Mandek Bertambah jadi Rp 7,47 Miliar, Para Guru Diperiksa

Lantas di kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959.

Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.

Mengutip TribunJabar.id, pihak tim khusus juga telah bergerak untuk memanggil sejumlah guru yang bersangkutan.

"Mulai hari ini (20/6/2023), kita bergerak memanggil guru-guru yang menggunakan uang tabungan," katanya.

Guru Berikan Jaminan

Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang, Sobirin, mengungkapkan ada sejumlah guru yang telah melakukan pinjaman ke koperasi dan telah memberikan jaminan ke koperasi.

"Sekarang memang sudah diupayakan, sebagian ada yang memberikan jaminan," ujar Sobirin kepada sejumlah wartawan di satu ruangan kantor koperasi tugu Cijulang, Rabu (21/6/2023) siang.

Pihak koperasi pun berkonsultasi dengan notaris untuk melakukan pengambilan jaminan tersebut.

"Tentu, akhirnya sampai ke penyitaan aset miliknya. Tapi, pihaknya membuat dulu semacam surat pengakuan hutang (SPH) baru untuk meminta jaminan," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan