Senin, 15 September 2025

Mahasiswa di Makassar Rekam Tetangga Kos dari Ventilasi, Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila Korban

Mahasiswa di Makassar ditangkap usai merekam tetangga kosnya. Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tak mau diajak berhubungan badan.

Penulis: Faisal Mohay
DOK PRIBADI
Tampang MH (21) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (22/6/2023) sore. 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan.

AKBP Ridwan JM Hutagaol menambahkan pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," pungkasnya.

Baca juga: Polres Tabalong Tangkap Pengunggah Video Asusila di Akun TikTok

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (22/6/2023).

MH mengaku merekam korban tidur untuk koleksi pribadinya.

"Saya mengambil video, untuk konsumsi pribadi. Untuk ditonton sendiri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dari 3 korban yang direkam, MH menyukai korban yang berinisial B dan memaksanya untuk berhubungan badan.

"Sudah lama saya incar-incar. Saya suka cuma satu. Yang melapor. Dari bulan Maret saya itu (video) baru pada Juni ke korban," bebernya.

MH merekam korban yang sedang tidur dari ventilasi kamar kos.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan