Jumat, 15 Agustus 2025

Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Mata Uang Asing di Banten: Totalnya Rp15 T

Uang palsu yang didapatkan dari kelima terduga pelaku tersebut jika dikonversi senilai Rp 15 triliun.

Editor: Erik S
Istimewa
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap L (48) dan A (61) terkait sindikat peredaran uang palsu. 

Serta 2 pucuk senjata shotgun, 2 unit mobil dan 1 buah lampu sinar ultraviolet milik para tersangka.

"Jika dikonversi kedalam rupiah uang palsu tersebut mencapai Rp 15 triliun," jelasnya.

Shilton melanjutkan, uang palsu itu akan di uji coba di Bank Indonesia (BI) wilayah Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan.

"Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Warga Banten Edarkan Uang Palsu Rp15 Triliun, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Pandeglang

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan