Komisi III DPR Minta Minta Pengusutan Tewasnya Tahanan di Mapolresta Banyumas Jangan Ditutup-tutupi
Empat oknum Polri yang melakukan pelanggaran disiplin itu saat ini sudah dilakukan penahanan
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
Kemudian juga Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gilang berharap, semua anggota kepolisian bekerja secara profesional.
"Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberi perlindungan keamanan untuk masyarakat, termasuk untuk tahanan," kata Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas
Gilang menambahkan, standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct.
Satu diantaranya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.
"Kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," ujar Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengingatkan, penegak hukum perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah ketika menghadapi tersangka kejahatan.
Oleh karenanya, kata Gilang, tidak dibenarkan terjadinya kekerasan kepada tersangka saat berada di tahanan.
"Artinya dalam menangani tersangka, Polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, jangan sampai anggota kepolisian mengabaikan hak tersangka,” ucapnya.
Gilang pun memberi apresiasi Polda Jateng yang bertindak cepat mengusut kasus tewasnya seorang tersangka di tahanan Polresta Banyumas ini.
Apalagi diketahui ada unsur kelalaian dari petugas kepolisian sehingga terjadi peristiwa seperti itu.
"Jadikan momen ini untuk menunjukkan sikap tegas Polri. Bahwa penindakan hukum tidak dibatasi oleh apapun, meski anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinanti masyarakat,” kata Gilang.
Di sisi lain, Gilang menilai tindakan tegas Polri juga untuk memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri luntur karena adanya 1-2 kasus seperti ini,” ujarnya.
“Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya,” pungkas Gilang.
Kuasa Hukum Tegaskan Tom Lembong Tak akan Minta Ganti Rugi Meski Sempat Hidup di Tahanan |
![]() |
---|
Menteri HAM: Demi Stabilitas & Integritas, Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
Kronologi Siswi SMK Jatuh dari Lantai 4 Universitas Terbuka Purwokerto, Diduga Tak Ada Pagar |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Kios di Pasar Taman Puring, Tahanan Polsek Kebayoran Baru Dipindahkan |
![]() |
---|
Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina yang Tewas, Ribuan Lainnya Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.