Jadi Tersangka Karena Aniaya Balita, Dokter Makmur Ngaku Masih Punya Hubungan Keluarga dengan Korban
Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Agung di Kabupaten Sinjai
Editor:
Erik S
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Baca juga: Sosok Dokter yang Aniaya Balita, Baru 4 Bulan jadi Wakil Direktur RS, Kini Dipecat Tidak Hormat
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Makmur Dokter Penganiaya Balita di Makassar Minta Ampun, Klaim Korban Keluarga dari Sinjai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.