Senin, 25 Agustus 2025

Jadi Tersangka Karena Aniaya Balita, Dokter Makmur Ngaku Masih Punya Hubungan Keluarga dengan Korban

Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Agung di Kabupaten Sinjai

Editor: Erik S
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Dokter Makmur usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) 

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Baca juga: Sosok Dokter yang Aniaya Balita, Baru 4 Bulan jadi Wakil Direktur RS, Kini Dipecat Tidak Hormat

Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Makmur Dokter Penganiaya Balita di Makassar Minta Ampun, Klaim Korban Keluarga dari Sinjai

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan