Rabu, 20 Agustus 2025

Diduga Cabuli Anak Sejak TK hingga Usia 11 Tahun, Pria di Agam Bebas, Sebut Difitnah Mantan Istri

BS, terdakwa pencabulan anak di Kabupaten Agam, Suamtera Barat, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
News Law
Ilustrasi pencabulan - BS, seorang terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dibebaskan setelah tidak terbukti bersalah. 

"Diduga pelapor atau mantan istri ini tidak senang dengan BS yang akan menikah lagi, bahkan pelapor sempat salah melabrak, BS dituduh selingkuh dengan tetangganya," ucap Guntur, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (24/8/2023).

"Awal mula kasus ini dilaporkan, pelapor sebenarnya menarget istri baru BS ini, tapi ternyata makin kesini semakin melebar fitnah dan tuduhannya."

Menurut Guntur, ada sederet fitnah yang dilayangkan RH kepada BS.

Pertama, BS dituduh telah mempertontonkan hubungan suami-istri kepada korban.

Kedua, BS juga disebut sempat meraba-raba alat vital anak pertamanya.

"Itu tuduhan awal, lalu sampai di tingkat kejaksaan, kasus ini melebar lagi, sampai ke arah BS dituduh menyebarkan penyakit seksual menular ke anak kandung perempuannya," jelas Guntur.

"Jika BS memang ada penyakit seksual dan mencabuli anak kandungnya itu, tentu saja istri baru BS terkena juga, tapi setelah diperiksa aman-aman saja."

Guntur menduga, korban memang mengalami pencabulan oleh orang tak dikenal.

Namun ia membantah BS pelakunya.

Baca juga: Diminta Diam Bocah Ini Tetap Bercerita ke Orang Tua, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap

Alasan BS Dibebaskan

Guntur Abdurrahman, kuasa hukum pengaca keluarga BS, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dan pengancaman pembunuhan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. BS dinyatakan bebas dari penjara dan tak diharuskan membayar denda Rp 5 miliar.
Guntur Abdurrahman, kuasa hukum pengaca keluarga BS, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dan pengancaman pembunuhan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. BS dinyatakan bebas dari penjara dan tak diharuskan membayar denda Rp 5 miliar. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sementara itu, Guntur menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Guntur berujar, BS yakin tidak bersalah dan ingin membersihkan namanya yang tercoreng akibat kasus ini.

"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," terang Guntur.

Berdasarkan sidang putusan di PN Lubuk Basung, BS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan RH.

Karena itu, BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang membelitnya.

Selain bebas dari penjara dna denda Rp 5 miliar, BS juga kembali mendapatkan hak berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang tercoreng akibat kasus ini.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunPadang.com/Alif Ilham fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan