2 Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis di Serang Diamankan, Korban Rugi Hampir Rp70 Juta
Pria berinisial RS (47) dan AR (41) diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten atas kasus penipuan dengan modus hipnotis.
Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di Kota Cilegon.
Tak lama setelah itu, polisi juga mengamankan AR di DKI Jakarta.
"RS ini perempuan yang meyakinkan korban sedangkan AR berpura-pura sebagai petugas bank untuk meyakinkan korban," katanya.
Menurut Iwan, polisi masih melakukan pengejaran pada dua pelaku lainnya. Salah satunya, pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.
"Dua orang pelaku lainya masih dalam pencarian, yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan A sebagai sopir," pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Hipnotis, Simak dan Hati-Hati! Begini Modusnya
Sumber: Tribun Banten
Prakiraan Cuaca Serang, 18 September 2025: Hujan Ringan Siang hingga Sore |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Serang Jumat, 19 September 2025: Waspada Hujan Ringan di Siang Hari |
![]() |
---|
Rekan Sesama Model Murka saat Lisa Mariana Tuding Korban Dugaan Penipuan Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 18 September 2025: Pagi Hujan Ringan, Malam Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.