Dinas Pendidikan Sumedang Pecat Oknum Guru Olahraga yang Cabuli Siswanya
Disdik Sumedang memastikan akan memberikan pendampingan berupa penyembuhan dari trauma untuk korban
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Oknum guru olahraga di Kabupaten Sumedang yang telah mencabuli siswanya dipecat setelah diciduk polisi, Selasa (17/10/2023).
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan mengatakan, oknum guru itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Disdik Sumedang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melindungi mental korban," kata Eka kepada Tribun Jabar, Kamis (19/10/2023).
Disdik Sumedang memastikan akan memberikan pendampingan berupa penyembuhan dari trauma untuk korban.
Baca juga: Heboh Kasus Pencabulan di Kota Subulussalam Aceh, Korban Alami Trauma dan Takut ke Sekolah
"Bersama P2TP2A, kami akan memberikan trauma healing," katanya.
Dikatakannya, Disdik sudah berdialog dengan pihak sekolah juga, agar kasus itu tidak terlalu di-blow up dengan maksud melindungi mentalitas korban.
"Biarkan hukum bekerja," kata Eka.
Diberitakan, oknum guru SD itu merudapaksa murid kelas V berinisial R.
Tempat tinggal korban dan pelaku berdekatan.
Peristiwa guru merudapaksa muridnya itu terjadi di Kecamatan Cibugel, Sumedang.
"Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, Iptu Awang Munggardijaya, Kamis.
Awang menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (17/10/2023).
Tindakan yang dilakukan pelaku adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu di bulan Juli 2023," kata Awang.
Sumber: Tribun Jabar
Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Pensiunan PNS Asal Bandung Tewas Terjatuh saat Mendaki Gunung Cakrabuana, Alami Cedera di Kepala |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.