Jumat, 29 Agustus 2025

Pemuda Sekupang Batam Setubuhi Anak Bawah Umur yang Dipacari, Endingnya Berurusan dengan Polisi

Ibu korban dan menemukan video antara korban dan terlapor lagi berduaan di dalam sebuah kamar

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - MIH (21), warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam ditangkap Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya di kawasan Tiban Koperasi. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan kepada kekasihnya yang di bawah umur 

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Batam Terungkap Setelah Ibu Korban Cek HP Anaknya Usia 16 Tahun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan