Pemuda Sekupang Batam Setubuhi Anak Bawah Umur yang Dipacari, Endingnya Berurusan dengan Polisi
Ibu korban dan menemukan video antara korban dan terlapor lagi berduaan di dalam sebuah kamar
Editor:
Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - MIH (21), warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam ditangkap Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya di kawasan Tiban Koperasi. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan kepada kekasihnya yang di bawah umur
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Batam Terungkap Setelah Ibu Korban Cek HP Anaknya Usia 16 Tahun
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Baca Juga
Ditinggal Beli Ayam Goreng, IRT di Batam Kehilangan Rp210 Juta yang Disimpan di Dalam Mobilnya |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Kapal MV Federal II di Batam yang Menewaskan 4 Pekerja |
![]() |
---|
3 Kasus Pembunuhan Teman Kencan di Awal Juni, Satu Korban Ada yang Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pemudik di Pelabuhan Batam dan Baubau Bisa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Pijat Refleksi Gratis |
![]() |
---|
Selesaikan Konflik Sosial, Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.