Gaji ART yang Tewas Diterkam Harimau, Bertugas Memberi Makan Hewan Buas, Majikan jadi Tersangka
ART di Samarinda tewas diterkam harimau. Korban digaji Rp3 juta setiap bulan dan bertugas memberi makan harimau setiap hari. Majikan sudah ditangkap.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus harimau menerkam seorang ART di Samarinda, Kalimantan Timur masih menyisakan duka untuk keluarga korban.
ART yang bernama Suprianda (27) tewas saat memberi makan harimau yang dipelihara majikannya di rumah, Sabtu (18/11/2023).
Istri korban, Suwarni (26) berharap majikan yang kini ditetapkan sebagai tersangka bertanggung jawab membantu perekonomian keluarganya.
Pasalnya, korban merupakan tulang punggung keluarga selama ini.
Baca juga: ART yang Tewas Diterkam Harimau Tinggalkan 2 Anak dan Isti sedang Hamil
Korban tewas meninggalkan seorang istri yang sedang hamil dan 2 anak.
Menurut Suwarni, majikan yang berinisial AS menugaskan suaminya memberi makan hewan buas di rumah setiap hari pukul 10.00 WIB.
Ia membantah kabar suaminya tidak digaji selama bekerja memberi makan hewan buas yang dipelihara tanpa izin.
Diketahui, AS memelihara harimau sumatra, macan dahan dan sejumlah anjing di rumahnya.
Korban mendapatkan gaji Rp3 juta perbulan dari pekerjaan memberi makan hewan buas.
"Dan itu tidak pernah terlambat, paling selisih tanggal saja," bebernya, Selasa (21/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Pekerjaan tersebut sudah dilakukan korban selama tiga tahun.
Baca juga: Suwarni Ungkap Kalimat Terakhir Suprianda Sebelum Tewas Diterkam Harimau, Bapak Tidak akan Lama
Awalnya, korban bekerja di tempat fitness milik AS selama 6 tahun.
"Itu kerjanya bersihkan tempat gym. Ya jam 5 sore baru kerja di sana, per bulan digaji Rp 1,5 juta," tambahnya.
Suwarni mengaku tidak mengetahui biaya yang dikeluarkan AS setiap harinya untuk memberi makan hewan buas.
"Kalau anjingnya, bos Andre biasa memberi uang Rp100 ribu kepada suami saya buat beli kepala ayam," tuturnya.
AS Terancam Pasal Berlapis
Rumah milik pengusaha asal Samarinda, AS digeledah usai pekerjanya tewas diterkam harimau.
Diduga satu pintu kandang terbuka dan mengakibatkan korban tewas diterkam harimau.
Saat penggeledahan, Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan seekor macan dahan di rumah AS.
Baca juga: Kata Wali Kota Samarinda soal Kasus Warga Tewas Ditikam Harimau Milik Majikan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) malam dan petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ujarnya, Senin (20/11/2023).
AS memelihara dua hewan buas tersebut di dalam rumah tanpa izin.
Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menyatakan macan dahan dan harimau yang ada di rumah AS telah dievakuasi ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Keluarga Korban: Tetangga Tak Tahu Majikan Pelihara Hewan Buas
"Ketahuan setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik harimau. Kandangnya di belakang rumah," bebernya.
Menurutnya macan dahan yang dipelihara AS termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.
Pihak BKSDA Kaltim akan mengambil sampel DNA dua hewan buas yang dipelihara AS untuk mengetahui asalnya.
"Tapi yang jelas keduanya sehat. Saat dilepas ke tempat observasi masih ada sifat liarnya," lanjutnya.

Sosok AS
Polda Kaltim menetapkan AS sebagai tersangka karena dianggap lalai memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.
Baca juga: Warga Desa Batu Rejang Bengkulu Utara Diteror Kemunculan Harimau, 2 Ekor Sapi Diterkam
Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Selain itu, AS juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.
Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.
Baca juga: Lagi, Jasad Manusia Ditemukan di Dalam Perut Buaya, Ibu Hamil itu Sebelumnya Berenang di Kali
"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.
Salah satu warga yang bernama Mayang (48) mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.
Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.
Sebagian artikel telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Istri Korban Tewas Diterkam Harimau di Samarinda Bantah Suaminya Tak Digaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.