Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi
2 oknum Polairud yang tembak empat nelayan terancam dipecat jika diketahui melanggar SOP menggunakan senjata api
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
Saat baru berlayar 100 meter dari bibir pantai, kapal mereka diadang oleh Polairud Polda Sultra.
Para anggota polisi yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.
Mereka berpatroli untuk mencari nelayan yang menggunakan peledak atau bom ikan.
Saat akan mengamankan, salah satu nelayan melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan dayung.
Namun, anggota polisi tersebut membalas dengan menembak empat korban, hingga 1 orang bernama Maco tewas tertembak di leher sebelah kanan.
Tiga orang lainnya lantas melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Satu dari 4 Nelayan Tewas Ditembak Polairud, Polisi Sebut Mereka Sempat Dikeroyok, 2 Oknum Diperiksa
Korban Juswan yang terkena tembakan pada bahu bawah sebelah kanan pun dievakuasi keluarganya ke rumah sakit di Kendari.
Dir Polairud Polda, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan, adanya tindakan polisi karena keempat nelayan kedapatan membawa bom ikan.
"Barang bukti satu unit perahu dan bahan peledak sudah kami amankan," ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Selain Maco, Putra yang tertembak di pangkal paha juga meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023).
"Iya info tadi korban atas nama Putra meninggal dunia," kata tim kuasa hukum korban, Fairin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Oknum Polisi di Sultra yang Tembak Nelayan Bakal Dipecat Jika Terbukti Salahi SOP Penggunaan Senpi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.