Siswa SMP di Klungkung Curi Uang Rp127 Juta Milik Paman, Digunakan untuk Beli 23 Anjing Ras
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68,2 juta dan sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang curian
"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.
Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing
																	
					Sumber: Tribun Bali					
							
					| Lima Warga Klungkung Jember Jadi Korban Serangan Kera Liar, Rusak Kebun dan Lahan Pertanian |   | 
|---|
| Dosen di Bali Tembak Pemilik Minimarket dengan Senapan Angin, Ditangkap Sejam setelah Beraksi |   | 
|---|
| Siswi SD di Klungkung Bali Disekap Selama 3 Hari dan Digagahi Dua Pria |   | 
|---|
| Detik-detik Tangan Bocah 14 Tahun Masuk ke Mesin Pencacah Sampah di Bali, Ini Kondisi Korban |   | 
|---|
| Calista Beatrice, Peternak Muda Indonesia yang Curi Perhatian Dunia Lewat Bichon Frise |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.