Selasa, 12 Agustus 2025

Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Satria Mahathir Dijerat Pasal Berlapis 3 dan 5 Tahun Penjara

Setelah mengakui perbuatannya, pemuda yang dikenal dengan sebutan 'cogil' ini kini dijerat pasal berlapis.

TRIBUNBATAM.ID/UCIK SUWAIBAH
Satria Mahathir bersama tersangka penganiayan anak anggota DPRD Kepri di Batam lain saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024). Polisi menjerat empat tersangka dengan pasal berlapis. 

"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kompol Dwi Ramadhanto.

Sementara itu, Seleb Tik Tok Satria Mahathir yang menjadi sorotan dalam kasus ini mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Dalam konferensi pers, polisi menyarankan untuk melakukan restorasi justice kepada kedua belah pihak.

Namun, keluarga korban tetap ingin melanjutkan secara hukum.

Baca juga: Terlibat Kasus Penganiayaan di Batam, Seleb TikTok Satria Mahathir Ungkap Kronologi dan Minta Maaf

Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri

Polisi menangkap Satria Mahathir karena menganiaya anak anggota DPRD Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura berinisial Rat.

Penganiayaan di Batam itu dilakukan Seleb Tiktok itu di salah satu kafe kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang saat malam pergantian tahun.

Satria Mahathir pun kini berada di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Selain remaja yang dikenal dengan nama 'cogil' itu, ada 3 orang lain yang mengenakan baju tahanan saat dihadirkan di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024).

Ia tak banyak bicara di depan sejumlah awak media.

Polisi tampak mengawal mereka kembali dalam sel tahanan setelah dihadirkan.

Satria Mahathir pun buka suara terkait insiden di Batam tersebut.

Semua berawal dari rekannya yang bersenggolan hingga memicu keributan.

Karena kondisi tidak kondusif, saat itu rekannya yang termasuk panitia acara, dibawa ke luar kafe agar tidak mengganggu pengunjung lainnya.

Namun, karena merasa terpancing, Satria ikut ke luar kafe dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan