Selasa, 12 Agustus 2025

Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Satria Mahathir Dijerat Pasal Berlapis 3 dan 5 Tahun Penjara

Setelah mengakui perbuatannya, pemuda yang dikenal dengan sebutan 'cogil' ini kini dijerat pasal berlapis.

TRIBUNBATAM.ID/UCIK SUWAIBAH
Satria Mahathir bersama tersangka penganiayan anak anggota DPRD Kepri di Batam lain saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024). Polisi menjerat empat tersangka dengan pasal berlapis. 

"Salah satu dari teman saya senggolan dan tersinggung, jadi perkelahian, dan yang lainnya ikut terlibat," ucapnya.

Ia mendapat undangan dari Event Organizer (EO) sekaligus rekannya saat malam pergantian tahun untuk mengisi acara di sebuah kafe kawasan Tiban 1, Kecamatan Sekupang, Batam.

"Dari kafe ke EO, dari EO ke saya, dan kebetulan salah satu panitianya juga terlibat dalam pemukulan ini," tambah Satria.

Setelah kejadian ini, Satria Mahathir mengaku menyesali perbuatannya.

Ia berencana meminta maaf kepada anak anggota DPRD Kepri itu.

"Pertama saya ingin meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam karena insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru," terang Satria.

Perkelahian yang dilakukan temannya, hingga ia juga tersulut emosi, Satria mengaku belum memiliki emosi yang stabil kala insiden tersebut terjadi.

"Saya akui saya enggak stabil secara emosional pada saat itu, saya tidak memiliki pengendalian diri yang kuat saat itu," tambah Satria.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Satria Mahathir Dijerat Pasal Berlapis Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri di Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan