Minggu, 31 Agustus 2025

Anak Jadi Korban Bullying, Pria di Sukabumi Ini Malah Dipolisikan Pihak Sekolah

Pelaporan yang dilakukan terhadap ayah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang semestinya tidak terjadi terhadap para pencari keadilan.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Pengacara anak SD di Sukabumi yang menjadi korban bullying, Mellisa Anggraeni dan keluarga korban mendatangi Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar  Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -  Ingin mendapatkan keadilan karena anaknya menjadi korban perudungan, orangtua pelajar SD di Kota Sukabumimalah dilaporkan balik pihak sekolah.

Orangtua korban atas postingan atas status di Instagram dan facebook pribadi DS pada September 2023 lalu yang menjadi awal munculnya kasus ke permukaan publik.

DS pada saat itu  menceritakan kondisi anaknya yang diduga mendapat perundungan di sekolahnya, hingga tulang tangan sebelah kanannya patah. 

Kuasa hukum terlapor DS, Mellisa Anggraini, mengetahui adanya laporan tersebut.

Bahkan esok ayah korban akan diperiksa oleh pihak penyidik meminta penjelasan atas laporan tersebut. 

"Kami sudah terima surat undangannya, besok ayah korban akan diperliksa meminta keterangan kaitan laporan itu," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/01/2024) melalui sambungan telepon. 

Baca juga: Siswa SD di Sukabumi Jadi Korban Bullying, Kuasa Hukum Temui Wakapolres

Mellisa menyebut, sang ayah memposting di media sosialnya, tiada lain untuk mencari keadilan atas yang terjadi pada anaknya dan menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian yang menimpa korban tidak dialami oleh anak lainnya. 

"Ini membuat ketika hari ini miris, jika korban dan keluarganya diam, tentu keadilan sulit di dapat," ucap Mellisa. 

"Ketika bersuara rentan dikriminalisasi, seolah-olah ada dugaan pelanggaran UU ITE dan sebagainya," kata Mellisa. 

Orang tua yang sedang melakukan pendampingan anaknya atau proses hukum yang sedang berjalan sementara ada upaya hukum oleh pihak lain, seharusnya kata Mellisa di hold dulu dan tidak dilanjutkan. 

"Tentu ini menjadi tanda tanya bagi kami, ini orangtua korban rentan untuk di kriminalisasi. Lalu yang kami kecewakan, kemarin sudah ada panggilan dari polres untuk pemeriksaan dari ayah korban untuk diperiksa di hari Kamis (18/01)," ungkapnya.

Mellisa selaku kuasa hukum sudah meminta adanya pendampingan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kita dari pihak korban, ayahnya juga sudah meminta perlindungan kepada LPSK, namun masih dalam tahap proses analisa dan sebagainya," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kondisi yang terjadi baik yang dialami korban mau pun ayah korban ke pihak Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan