Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold
Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014
Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi.
"Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang
Sumber: Surya Malang
Kabar Dinan Fajrina Selama Doni Salmanan Sang Suami Mendekam Dipenjara, Bangga Jadi Istri Setia |
![]() |
---|
Jaksa Tilap Rp8 Miliar Uang Korban Investasi Bodong, Kirim ke Istri Ngakunya Dapat 'Rezeki' |
![]() |
---|
Hakim Vonis Lebih Berat, Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk mantan Jaksa Azam Tak Beri Efek Jera |
![]() |
---|
Hakim Vonis Jaksa Azam Akhmad Akhsya 7 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Korban Investasi Bodong |
![]() |
---|
Investasi Bodong Mengincar Anak Muda, Begini Strategi Untar Selamatkan Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.