Selasa, 14 Oktober 2025

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold

Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014

Editor: Erik S
kolase Suryamalang/Tribunnews
Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap. Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp 9 triliun. Polisi terus mengusut kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi robot trading, Auto Trade Gold (ATG) berikut updatenya. 

Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.

"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan  pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi.

"Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," pungkasnya. 

Penulis: Kukuh Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved