Sidang Kasus Investasi Bodong Terhadap Bunga Zainal Kembali Ditunda
Penundaan sidang terhadap dua terdakwa AAACD dan SFSS, karena yang bersangkutan tidak hadir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penipuan investasi bodong yang menimpa aktris Bunga Zainal selaku korban, kembali di tunda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/5/2025).
Penundaan sidang terhadap dua terdakwa AAACD dan SFSS, karena yang bersangkutan tidak hadir.
Majelis hakim meminta kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Saat ini mereka ditahan di dua lokasi berbeda, yaitu di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
"Persidangan ditunda satu minggu karena kita melihat hakim menginginkan terdakwa hadir langsung di ruang persidangan. Karena di PN Jakbar memang persidangannya secara umum untuk pidana itu terdakwanya dari rutan masing masing secara online," kata kuasa hukum Bunga, Muhammad Zaky Rabbani.
Baca juga: Bunga Zainal Belum Ikhlas Uang Rp 6,2 Miliar Dibawa Kabur, Ekonominya Morat-marit
"Untuk perkara ini terdakwa minggu depan akan langsung dihadirkan secara offline, hadir langsung," lanjutnya.
Bunga Zainal sendiri tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang kasus investasi bodong ini kemudian ditunda hingga pekan depan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Muhammad Zaky belum bisa memastikan apakah kliennya bisa hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Nanti kita akan konfirmasikan apakah ibu Bunga akan hadir untuk menyaksikan, atau dia sudah agenda lain jadi ngga bisa hadir. Nanti kita konfirmasi," ujar Zaky.
Sebelumnya sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi bodong yang menimpa aktris Bunga Zainal sudah mengalami penundaan pada Selasa (20/5/2025).
Penundaan tersebut dikarenakan alasan administratif dari pihak kejaksaan.
Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 22 Agustus 2024.
Bunga Zainal mengaku kena tipu investasi bodong oleh teman dekatnya dengan nominal Rp 6,2 miliar. Tak hanya Bunga, suaminya, Sukhdev Singh juga menjadi korban. Sehingga total kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Berawal dari perkenalan Bunga dengan AAACD dan suaminya, SFSS, pada 2020 lalu di Bali. Kemudian pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan mendapatkan profit.
Pada 6 Februari 2025, polisi akhirnya menetapkan AAACD dan SFSS sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi bodong ini. Keduanya kemudian ditahan oleh pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bunga-Zainal-1-05032025.jpg)