Jumat, 5 September 2025

Hakim Vonis Lebih Berat, Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk mantan Jaksa Azam Tak Beri Efek Jera

Hakim Sunoto sebut tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa mantan jaksa Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya tak memberi efek jera.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG JAKSA KORUPSI - Sidang putusan terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya pada perkara korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/7/2025). Azam Akhmad Akhsya dalam perkara tersebut divonis 7 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sunoto mengatakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya tak memberi efek jera.

Adapun hal itu disampaikan Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan vonis terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada perkara korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, PN Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana majelis hakim tidak semata-mata mempertimbangkan aspek pembalasan, untuk memberikan nestapa yang setimpal dengan perbuatannya, namun juga memperhatikan aspek pencegahan khusus agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya," kata Hakim Sunoto di persidangan.

"Aspek pencegahan umum agar masyarakat terutama aparat penegak hukum lain tidak tergoda melakukan perbuatan serupa. Serta aspek perlindungan masyarakat untuk melindungi mereka dari kejahatan oleh oknum penegak hukum," imbuhnya.

Hakim Sunoto melanjutkan menimbang bahwa tujuan pemidanaan tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana dituntut JPU.

"Terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong. Yang merugikan masyarakat luas sehingga diperlukan respons pidana yang lebih tegas untuk memberikan efek jera yang nyata," jelas Hakim Sunoto.

Di persidangan Majelis Hakim memvonis terdakwa Azam dalam perkara tersebut 7 tahun penjara serta hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui sebelum pada sidang tuntutan JPU menuntut mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dengan hukuman 4 tahun tahun penjara. 

Tak hanya itu Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan