Menganiaya hingga Korban Tewas, Anggota Kopasgat TNI AU Divonis Penjara 18 Bulan dan Tak Dipecat
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan
Editor:
Eko Sutriyanto
Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.
Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.
Baca juga: Pengakuan Anggota Polisi yang Bertugas Bubarkan Tawuran di Medan, 1 Remaja Tewas Terkena Tembakan
Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.
Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.
Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.
Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.
Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.
Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah beberapa saat dirawat korban pun meninggal dunia. (cr28/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pratu Richal Alunpah Divonis 1,5 Tahun Penjara tapi Tak Dipecat dari TNI, Kasus Aniaya Sampai Tewas
Sumber: Tribun Medan
Dua Perempuan di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan Masalah Utang |
![]() |
---|
Keluarga Pasien yang Paksa Dokter di RSUD Sekayu Copot Masker Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dokter RSUD Sekayu yang Dianiaya Keluarga Pasien Lanjutkan Kasus ke Jalur Hukum |
![]() |
---|
VIRAL Video Dugaan Penganiayaan Ibu Hamil 8 Bulan di Maros Sulsel, Pelaku Suami Siri Korban |
![]() |
---|
Profil Adrianus Bria Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan: 3 Kali Jabat Ketua DPRD Malaka NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.