Senin, 11 Agustus 2025

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati, AKP Andri: Putusannya Mandul

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama

Editor: Erik S
Istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.

Baca juga: Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Sayangnya, saat diminta menjelaskan makna dari ucapannya, Andri mendadak diam.

Ia diam sambil berlalu meninggalkan awak media yang cecar pertanyaan tersebut.

Adapun, untuk banding yang akan dihadirkan, Andri Gustami melalui penasehat hukumnya akan menghadirkan ke meja persidangan secara tertulis.

Upah Rp1,2 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).

Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp8 juta per kg sabu.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Masuk Jaringan Fredy Pratama: Jadi Kurir Spesial

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.

Berikut rinciannya:

- 4 Mei 2023: sabu 12 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan