Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

Usai Diputuskan Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP, Rumah Ketua PPK Cibeureum Dirusak Orang

Polisi enggan berspekulasi perusakan rumah berkaitan dengan rangkaian peristiwa pengalihan suara caleg.

Kolase foto TribunJabar.com/Dian Herdiansyah/ist
Rumah Ketua PPK Cibeureum, Kota Sukabumi, yang dirusak orang tak dikenal. Peristiwa perusakan terjadi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari. 

TRIBUNNEWS,COM, - Rumah Ketua PPK Cibeureum Kota Sukabumi, Jawa Barat, bernama Aden Badri dirusak orang tidak dikenal pada Sabtu (2/3/2024) sekitar puku 01.30 WIB.

Perusakan rumah tersebut, beriringan setelah adanya putusan Bawaslu terkait laporan dugaan pemindahan suara caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi oleh PPK Cibeureum dan Baros dengan pelapor dari caleg PDIP.

Berdasarkan putusan Bawaslu, Aden Badri memang terbukti ada pemindahan suara tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menegaskan, pihaknya akan menindak pelaku perusakan rumah milik Aden.

Baca juga: Caleg Laporkan Oknum KPU, Panwascam dan PPK, Gagal Raih Suara padahal Sudah Beri Ratusan Juta

"Intinya, bahwa dari kepolisian akan menindak terhadap para pelaku kejahatan apapun yang dapat mengganggu kondusifitas dan ketentraman masyarakat," kata Ari dikutip dari Tribunjabar.id, Minggu (3/3/2024).

Polisi enggan berspekulasi perusakan rumah berkaitan dengan rangkaian peristiwa pengalihan suara caleg. Namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

"Intinya kita polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara itu. Kalau masalah kaitan-kaitan (sengketa Pemilu), enggak usah dihubungkan," ucapnya.

"Apakah nanti perkembangan seperti apa setelah terungkap, baru tahu motifnya seperti apa," sambung Ari.

Adapun saat peristiwa perusakan, Aden Badri tidak berada di rumah karena sedang dirawat di rumah sakit diduga kelelahan setelah mengikuti rangkaian proses pemilu.

Rumah milik Aden Badri rusak di bagian pintu dan jendela.

Terbukti Melakukan Pemindahan Suara

Hasil putusan persidangan Bawaslu Kota Sukabumi PPK Baros dan Cibeureum terbukti melakukan pelanggaran pemilu atas adanya pemindahan suara Caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi.

Sebagaimana ketahui Caleg PDIP Rojab Asyari melaporkan PPK atas adanya pemindahan suara miliknya ke kandidat caleg satu partainya (Ujang Taufik).

Ketua Majlis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih dalam putusan yang dibacakannya menyebut bahwa dua PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kota Sukabumi untuk melaksanakan perbaikan sekurangnya dalam dua hari kerja sejak putusan dibacakan.

Adapun isi putusan terhadap PPK Kecamatan Baros, Majlis Hakim mengadili :

  • Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
  • Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
  • Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
  • Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
  • Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
  • Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling pambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved