Minggu, 7 September 2025

Dua Anggota TNI yang Ikut Serang Kantor Satpol PP di Denpasar Ternyata Hanya Ikut-ikutan Teman

Dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana terlibat dalam penyerangan ke kantor Satpol PP di Denpasar, Bali karena ikut-ikutan.

Editor: Erik S
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Praka JG dan Pratu VS, dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana terlibat dalam penyerangan bersama sekelompok orang ke kantor Satpol PP di Denpasar, Bali. 

"Dari hasil penyelidikan tidak ada (melakukan beking prostitusi, Red), itu murni hanya ikut-ikutan karena diminta rekannya sesama dari daerah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kodam IX/Udayana.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kapolda Papua: Proses Pengadilan dan Dipecat

Kedua pelaku berpangkat Tamtama, yakni Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS.

Praka JG dan Pratu VS ditangkap Tim Intel Kodam IX/Udayana, Senin 27 November 2023 sore.

Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.

Dengan kerja keras Tim Intel Kodam langsung menangkap oknum TNI tersebut berinisial Praka JG dan Pratu VS.

Praka JG dan Pratu VS terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu 26 November 2023 pukul 04.30 Wita.

Kemudian saat diadakan penyidikan dari pihak kepolisian oknum yang tertangkap menyampaikan ada keterlibatan oknum TNI.

Baca juga: Oknum Polisi Mabuk Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Keluarga Korban Sempat Geruduk Polres Pegubin

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi SIP MSc dengan tegas menyatakan pelaku bakal menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Harfendi. (ian)

Penulis: Adrian Amurwonegoro

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ini Motif Praka JG & Pratu VS Menyerang Kantor Satpol PP Denpasar, Kini Dibawa ke Pengadilan Militer 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan