Dua Anggota TNI yang Ikut Serang Kantor Satpol PP di Denpasar Ternyata Hanya Ikut-ikutan Teman
Dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana terlibat dalam penyerangan ke kantor Satpol PP di Denpasar, Bali karena ikut-ikutan.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Praka JG dan Pratu VS, dua oknum TNI AD Kodam IX/Udayana terlibat dalam penyerangan bersama sekelompok orang ke kantor Satpol PP di Denpasar, Bali.
Ternyata, kedua anggota TNI tersebut tidak memiliki masalah dengan personel Satpol PP. Keduanya hanya ikut-ikutan.
Diketahui, penyerangan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2023.
Baca juga: Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas, Oknum TNI AU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Aksi penyerangan itu buntut operasi razia yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar di kawasan lokalisasi Danau Tempe.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan, kasus 2 anggota TNI tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer.
Oditurat Militer (Otmil) merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah.
Sementara itu, berkenaan dengan vonis terhadap dua prajurit TNI tersebut, Kapendam masih perlu melakukan kroscek kepada pihak Pengadilan Militer.
"Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Selanjutnya Otmil melimpahkan ke Dilmil (Pengadilan Militer, Red). Nanti kami cek lebih lanjut ke Dilmil," kata Kolonel Inf Agung saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (6/3).
Memang di balik aksi penyerangan sekelompok orang yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol PP luka-luka tersebut, yang menjadi sorotan adalah keberadaan dua oknum TNI Kodam IX/Udayana.
Pomdam IX/Udayana pun memeriksa secara intensif setelah dua oknum tersebut ditangkap pada 27 November 2023 atau hanya sehari setelah peristiwa tersebut ramai dan viral di media sosial.
Disinggung mengenai motif dan peran dua oknum TNI tersebut, Kolonel Inf Agung menjelaskan, motif kedua TNI tersebut adalah hanya ikut-ikutan setelah diminta rekan-rekannya warga sipil karena sesama seperantauan asal luar Bali.
"Motifnya setelah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red), dua anggota ini hanya ikut-ikutan rekannya yang sipil. Istilahnya koloni di perantauan. Orang sipil punya kebanggaan punya teman TNI, terus minta tolong. Namanya teman, jadi itu yang membuat mereka tergerak, namun saya tegaskan ini sebuah perbuatan yang salah. Saya sampaikan proses hukum militer tegas dan tidak ada kompromi. Saya bilang ini salah," ujar Kolonel Agung.
Baca juga: Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan Laporkan Oknum Penyidik Polres Sidrap, Diduga Palsukan BAP
Kolonel Agung menyampaikan, ancaman yang sangat memungkinkan, selain penahanan adalah penundaan pangkat hingga skorsing gaji.
"Sangat memungkinkan (penundaan pangkat, Red), karena memiliki catatan ini. Saat demosi nonjob sudah tidak dapat tunjangan kinerja juga. Untuk lama penahanan, masih berproses karena statusnya masih terduga, tapi sudah ditahan," bebernya.
Kemudian, disinggung mengenai apakah dua oknum TNI tersebut menjadi bekingan usaha prostitusi di Danau Tempe, Kapendam IX/Udayana menampiknya.
"Dari hasil penyelidikan tidak ada (melakukan beking prostitusi, Red), itu murni hanya ikut-ikutan karena diminta rekannya sesama dari daerah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kodam IX/Udayana.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kapolda Papua: Proses Pengadilan dan Dipecat
Kedua pelaku berpangkat Tamtama, yakni Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS.
Praka JG dan Pratu VS ditangkap Tim Intel Kodam IX/Udayana, Senin 27 November 2023 sore.
Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Dengan kerja keras Tim Intel Kodam langsung menangkap oknum TNI tersebut berinisial Praka JG dan Pratu VS.
Praka JG dan Pratu VS terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu 26 November 2023 pukul 04.30 Wita.
Kemudian saat diadakan penyidikan dari pihak kepolisian oknum yang tertangkap menyampaikan ada keterlibatan oknum TNI.
Baca juga: Oknum Polisi Mabuk Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Keluarga Korban Sempat Geruduk Polres Pegubin
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi SIP MSc dengan tegas menyatakan pelaku bakal menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
"Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Harfendi. (ian)
Penulis: Adrian Amurwonegoro
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ini Motif Praka JG & Pratu VS Menyerang Kantor Satpol PP Denpasar, Kini Dibawa ke Pengadilan Militer
Sumber: Tribun Bali
Prakiraan Cuaca Denpasar Besok, Kamis 28 Agustus 2025: Berawan di Semua Kecamatan |
![]() |
---|
Satpol PP Ugal-ugalan di Boyolali, Mobilnya Hampir Tabrak Bocah Naik Sepeda |
![]() |
---|
Duduk Perkara Petugas Keamanan Bandara Ngurah Rai Bali Jadi Korban Pemukulan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Denpasar Besok Rabu, 27 Agustus 2025: Langit Berawan, Suhu Hangat, Kelembapan Tinggi |
![]() |
---|
Kolaborasi Akademisi, Pemerintah, dan Komunitas Jadi Kunci Kelestarian Air di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.