Kopral Marwansyah Anggota Kodam I Bukit Barisan Diadukan ke Denpom Terkait Senjata Api Ilegal
Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan, Sumatra Utara.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kopral Marwansyah, personel Kodam I Bukit Barisan dilaporkan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal merk Daewoo.
Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan, Sumatra Utara.
Anggota TNI Angkatan Darat tersebut dilaporkan Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.
Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bakal Segera Bebas dari Tahanan
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga lainnya, Suhandri Umar mengatakan, laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya, Edi Suranta Gurusinga.
"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom," kata Suhandri Umar, Selasa (9/4/2024).
Suhandri mengatakan sejak awal mereka sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus tersebut. Sehingga penyidikan menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Menurut Suhandri, senjata api yang dituduhkan ke kliennya bukan miliknya.
Namun diduga kuat milik Kopral Marwansyah, saat itu sempat diamankan personel Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan saksi, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.
Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.
Baca juga: Gathan Saleh Lapor Balik Mohammad Andika Mowardi ke Polisi Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan," kata Suhandri.
''Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.
Tanggapan Kodam
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga.
Rico mengatakan, pihaknya segera menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui ada tidaknya tindak pidana.
Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan
Diketahui, Edi merupakan mantan polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.
Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpo
Sumber: Tribun Medan
Palak Warga, Aiptu Rudi Dihukum Guling-guling di Aspal Pakai Seragam Lengkap sebelum Dipatsus |
![]() |
---|
Lakukan Pungli, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dihukum Guling-guling, Demosi ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rudi yang Palak Pemotor Rp100 Ribu: Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus |
![]() |
---|
3 Fakta Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Jadi Tersangka, Yayasan Tuding Ada Kriminalisasi |
![]() |
---|
Prajurit TNI Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Seberat 40 Kilogram di Asahan, Berikut Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.